Fikih

Ketika turun hendak sujud lutut dulu atau tangan dulu?

By Ustaz Aris Munandar - 21/02/2014

ذهب الجمهور إلى أن الأفضل أن يضع المصلي ركبتيه قبل يديه عند النزول للسجود، وأن يرفع يديه عن الأرض قبل ركبتيه عند القيام للركعة التي بعد ذلك،

Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang terbaik ketika turun hendak sujud adalah meletakkan lutut dulu baru tangan dan mengangkat tangan dari lantai baru lutut saat bangkit menuju rakaat berikutnya

وذهب آخرون إلى استحباب وضع اليدين قبل الركبتين عند الهبوط للسجود، منهم الأوزاعي ومالك وابن حزم، قال ابن أبي داود : وهو قول أهل الحديث

Ulama yang lain berpendapat menganjurkan turun sujud dengan mendahulukan tangan sebelum lutut.Diantara yang berpendapat demikian adalah Auzai, Malik dan Ibnu Hazm. Ibnu Abi Daud mengatakan bahwa ini adalah pendapat para ulama pakar hadits.

والمسألة اجتهادية والأمر فيها واسع؛ ولذا خير بعض الفقهاء المصلي بين الأمرين؛ إما لضعف الأحاديث من الجانبين، وإما لتعارضها وعدم رجحان بعضهما على بعض في نظره، ونتيجة هذا: السعة والتخيير بين الهيئتين.

Kesimpulannya permasalahan ini termasuk permasalahan ijtihadiyyah dan ada kelonggaran dalam masalah ini.

Oleh karena itu sebagian ulama fikih ada yang berpendapat bahwa keduanya diperbolehkan boleh jadi karena pertimbangan bahwa semua hadits dalam masalah ini baik yang mendukung tangan dulu atau lutut dulu semuanya lemah atau karena beliau berpandangan bahwa dalam hal ini terdapat kontradiksi tanpa bisa memutuskan mana yang lebih kuat dalam pandangan beliau.

Hasil dari dua kondisi ini adalah memberikan kelonggaran dan kebebasan antara lutut dulu ataukah tangan dulu.

Source:
- facebook.com/arismunandarjogja/posts/232062950313181

<- Home