Fikih
Ketika turun hendak sujud lutut dulu atau tangan dulu?
By Ustaz Aris Munandar - 21/02/2014
ذهب الجمهور إلى أن الأفضل أن يضع المصلي ركبتيه قبل يديه عند
النزول للسجود، وأن يرفع يديه عن الأرض قبل ركبتيه عند القيام
للركعة التي بعد ذلك،
Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang terbaik ketika
turun hendak sujud adalah meletakkan lutut dulu baru tangan dan
mengangkat tangan dari lantai baru lutut saat bangkit menuju
rakaat berikutnya
وذهب آخرون إلى استحباب وضع اليدين قبل الركبتين عند الهبوط
للسجود، منهم الأوزاعي ومالك وابن حزم، قال ابن أبي داود : وهو
قول أهل الحديث
Ulama yang lain berpendapat menganjurkan turun sujud
dengan mendahulukan tangan sebelum lutut.Diantara yang berpendapat
demikian adalah Auzai, Malik dan Ibnu Hazm. Ibnu Abi Daud
mengatakan bahwa ini adalah pendapat para ulama pakar hadits.
والمسألة اجتهادية والأمر فيها واسع؛ ولذا خير بعض الفقهاء
المصلي بين الأمرين؛ إما لضعف الأحاديث من الجانبين، وإما
لتعارضها وعدم رجحان بعضهما على بعض في نظره، ونتيجة هذا: السعة
والتخيير بين الهيئتين.
Kesimpulannya permasalahan ini termasuk permasalahan ijtihadiyyah
dan ada kelonggaran dalam masalah ini.
Oleh karena itu sebagian ulama fikih ada yang berpendapat bahwa
keduanya diperbolehkan boleh jadi karena pertimbangan bahwa semua
hadits dalam masalah ini baik yang mendukung tangan dulu atau
lutut dulu semuanya lemah atau karena beliau berpandangan bahwa
dalam hal ini terdapat kontradiksi tanpa bisa memutuskan mana yang
lebih kuat dalam pandangan beliau.
Hasil dari dua kondisi ini adalah memberikan kelonggaran dan
kebebasan antara lutut dulu ataukah tangan dulu.
Source:
-
facebook.com/arismunandarjogja/posts/232062950313181