Fikih
Apa kata ulama syafi'iyyah terkait hukum bersalaman setelah salat?
By Ustaz Sandie - 28/08/2020
1. Al-Izz ibn Abdissalam rahimahulloh berkata:
"Sesungguhnya bersalaman sehabis sholat itu termasuk bid'ah yang
diperbolehkan, tidak disifati sebagai perbuatan yang makruh dan
tidak pula disifati sebagai perbuatan yang disukai
(mustahabb)."
2. Al-Imam an-Nawawi rahimahulloh mengomentari ucapan Al-Izz ibn
Abdissalam rahimahulloh terkait hukum salaman setelah sholat:
"Dan apa yang dikatakannya (kebolehan bersalaman setelah salat)
adalah baik, dan pendapat yang terpilih terkait itu adalah jika
seseorang bersalaman dengan orang yang sudah bersamanya (bertemu
dengannya) sebelum salat maka hukumnya adalah mubah (boleh) adapun
jika bersalaman dengan orang yang belum bertemu dengannya sebelum
sholat (seperti dengan orang yang baru datang pas iqomah, atau
masbuk) maka bersalaman dengannya adalah disukai (mustahabb),
karena bersalaman pada saat bertemu adalah sunnah secara ijmak
berdasarkan hadits-hadits shohih."
Referensi:
* Al-Mu'tamad Fi al-Fiqh al-Syafi'i, jilid 1 hal 318.
* Al-Majmu jilid 3 halaman 469-470.
Source:
-
facebook.com/amirull.assunnah/posts/1597190900453507